JOM MASUK !!!

TRaNSLaTiNG MY BLoG

Saturday, August 4, 2012

Apakah Onani Membatalkan Puasa? & Bagaimana Menggantikan Puasa Itu?




Soal:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (onani), apakah perbuatan ini membatalkan puasanya? Apakah ia wajib untuk membayar kaffaarah?
Jawab:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.
Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.
(Fataawa Arkaanul Islaam, Darussalam, vol. 2, hal. 661)

(Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com)

No comments:

Post a Comment

Busuk Yang Terbaik !

Support 4 Nuffnang & M4P

Yang Terbaik...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

CLICKBANK : JUST CLICK IT !